"Kalau dari segi etika, memang saya melihat kesalahan itu bisa diduga. Tapi ini belum ada pemeriksaan ya, bisa diduga ada pelanggaran etika terkait ketidakcermatan," kata Aidul di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
KY masih harus mengkaji putusan MA tersebut. Kesalahan ketik juga belum diketahui apakah dilakukan hakim atau panitera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, salah ketik yang dilakukan MA sudah banyak, salah satunya putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar pada tahun 2013. Seharusnya hakim dan panitera cermat dan teliti terhadap putusan agar tidak salah ketik.
"Ini soal kecermatan, ya. Memang hakim dituntut cermat, berkali-kali (putusan) diperiksa. Tapi tergantung nanti apakah ini kesalahan di hakim atau pihak lain (misalnya panitera)," tutup dia.
Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Tapi apa nyana, putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini