Dua Tersangka Kredit Macet Mandiri Kembali Diperiksa

Dua Tersangka Kredit Macet Mandiri Kembali Diperiksa

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2005 11:47 WIB
Jakarta - Dua tersangka kredit macet Bank Mandiri dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejagung. Kedua tersangka itu adalah Dirut CGN Edison dan Direktur Operasional CGN Ponijan."Pemeriksaan ini terkait dengan pemberian kredit dari Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar," ungkap pengacara kedua tersangka Fransisca Romana di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis, (21/4/2005).Fransisca yang tergabung dalam Frans Winata Law Firm mengatakan, kredit tersebut digunakan CGN untuk membeli aset PT Tahta Medan.Keduanya diperiksa tim penyidik KPU yakni Mugopal dan Jamaluddin Basya. Pemeriksaan dilakukan sejak 10.15 WIB di ruang G-11, Jampitsus.Senin, lalu, kedua tersangka bersama satu tersangka lainnya daru CGN telah menjalani pemeriksaan. Saat itu ketiganya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.CGN adalah salah perusahaan yang kreditnya mandeg di jalan sehingga merugikan Bank Mandiri lebih dari Rp 1 triliun. Tiga perusahaan lain yang kreditnya juga macet adalah PT Lativi Media Karya, PT Artha Brahma Textindo dan PT Sial Zamrud Pusaka.Terkait kredit macet ini empat direski Bank Mandiri hari ini juga diperiksa Kejagung. Keempatnya adalah Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan, Direktur Consumer Banking Omar S Anwar dan CFO & SEVP Finance & Strategy K Keat Lee. (umi/)


Berita Terkait