MA: Tatib DPD Telah Batalkan, Hendaknya Dipatuhi

MA: Tatib DPD Telah Batalkan, Hendaknya Dipatuhi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 11:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara (TUN) Supandi mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan DPD No 1 tahun 2017 tentang tata tertib DPD. Ketua majelis judicial review yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1/2017 itu mengimbau agar DPD mematuhi putusan tersebut.

"Saya dan Pak Ketua MA sedang umroh. Kami baru membatalkan peraturan DPD No 1 tahun 2017 tentang tata tertib DPD karena bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi hakikatnya (UU)," kata Supandi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (5/4/2017).

Ia tak menyebut langsung soal pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD yang baru yang dilangsungkan kemarin. Namun ia meminta DPD RI mematuhi putusan MA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita mau konsekuen bernegara yang berdasar atas hukum, hendaknya patuhi dan hormati putusan itu yang telah difikirkan dan dipelajari dengan ikhlas dan sungguh-sungguh oleh para hakim agung yang memutusnya," katanya.


Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi mengambil sumpah jabatan pimpinan baru DPD, Selasa (4/4). Oesman Sapta Odang (OSO) pun resmi menjadi Ketua DPD terpilih setelah diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung (MA). OSO mengapresiasi dengan mengatakan MA sudah mendengar aspirasi DPD.

"Mana tahu, saya sendiri 'pengantin'. Mau datang atau nggak, saya ya nggak tahu. Bahwa Anda mengatakan tadi MA tidak akan datang, kenyataannya datang. MA sangat mengerti keinginan DPD," ujar OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

(van/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads