Persilakan Bisnis TNI Diambil Negara, KSAD Minta Kompensasi

Persilakan Bisnis TNI Diambil Negara, KSAD Minta Kompensasi

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2005 11:43 WIB
Denpasar - Negara mau mengambil alih bisnis TNI? Silakan. Itu kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Djoko Santoso. Syaratnya, pemerintah harus mengambil alih urusan mensejahterakan prajurit TNI yang selama ini ditopang oleh bisnis TNI."Kalau diambil pemerintah silakan. Kita kan tinggal minta kompensasi," kata Letjen TNI Djoko Santoso di Makodam IX Udayana usai memimpin upacara serah terima jabatan Pangdam IX Udayana dari Mayjen TNI Supiadin AS kepada Mayjen TNI Herry Tjahjana.Menurut Djoko, jika bisnis TNI diambil oleh pemerintah justru lebih enak. Sebab kini perlu lagi memikirkan bagaimana mencari dana untuk kesejahteraan prajurit. "Silakan aja. Kalau mau diambil, ya ambil. Enak, kan. Nggak usah mikiran bagaimana mencari dana untuk kesejahteraan prajurit."Lalu dijelaskannya, yayasan-yayasan TNI didirikan untuk mensejahterakan prajurit. Misalnya untuk menyantuni keluarga prajurit TNI yang gugur dalam tugas, memberi penghargaan kepada prajurit yang berprestasi, dan memberikan tunjangan hari raya (THR)."Yayasan didirikan untuk kesejahteraan prajurit. Yang gugur kita santuni, isterinya kita santuni, yang berprestasi kita kasih penghargaan. Setiap lebaran kita kasih THR. Yang itu tidak diberikan pemerintah. Kalau itu diambil, urusan itu diambil pemerintah," ujar Letjen TNI Djoko Santoso.Sebagaimana diketahui UU TNI mengamanatkan agar seluruh bisnis dan usaha tentara yang diambil alih negara menjadi badan usaha milik negara. UU TNI sebenarnya memberi memberi toleransi pengambilalihan bisnis TNI ini hingga lima tahun.Namun Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto beberapa waktu lalu memerintahkan agar masalah bisnis TNI, baik berbentuk yayasan maupun koperasi, paling lama dua tahun. (gtp/)


Berita Terkait