Anang bersama sejumlah senator, termasuk GKR Hemas yang masih tetap menyatakan sebagai Wakil Ketua DPD, merupakan pihak penggugat tata tertib yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Mahkamah Agung (MA) menerima dua gugatan terkait itu dan membatalkan tatib tersebut.
Meski begitu, pemilihan pimpinan baru tetap digelar oleh DPD dan Oesman tetap dilantik sebagai ketua DPD oleh MA sendiri. Anang dan pihak kontra tatib tidak akan tinggal diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, dia mengaku tengah melakukan pengkajian bersama tim. Apabila menemukan pelanggaran, Anang menyebut akan ada upaya yang dilakukannya bersama pihak kontra tatib, termasuk upaya hukum.
"Saya kira kita sekarang ini harus menyisir dulu ini dasar hukum yang digunakan apa? Kita sedang dalam proses meneliti, mengkaji semua itu. Setelah itu upaya apa yang kita lakukan, apakah upaya hukum, apakah upaya politik, mediasi atau apa, kita akan cari tahu," jelasnya.
"Yang penting kita akan menyelamatkan lembaga DPD RI, supaya lebih efektif memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah," lanjutnya.
Anang memastikan pihaknya tidak akan berhenti berjuang meski MA telah melantik OSO dan dua wakil ketua DPD baru, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. GKR Hemas dan Farouk Muhammad, yang juga masih menyatakan sebagai wakil ketua DPD, diketahui juga masih melakuka manuver perlawanan.
"Kalau kita temukan, misalnya ada pelanggaran, tentu saja ini hukum karena MA. Ini posisinya ada di MA, jadi puncak pusat perhatian kita ada di MA, kok ada seperti ini, baru setelah itu ada langkah. Kita ada lawyer, ada tim. Saya nggak sendirian," tutur Anang.
Tak hanya itu, dia juga mempermasalahkan dibukanya sidang paripurna pada Selasa (4/4) dinihari yang dipimpin oleh AM Fatwa dan Riri Damayanti untuk pemilihan pimpinan baru. Padahal sidang paripurna telah ditutup oleh Farouk Muhammad setelah mencabut keputusan GKR Hemas soal dicabutnya Tatib yang mengatur 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD. Anang menyatakan sidang paripurna pemilihan pimpinan baru itu ilegal, sebab tatib sudah dibatalkan oleh MA.
"Kok paripurna sudah ditutup kok bisa tiba-tiba dibuka lagi. Oleh siapa ini? Siapa yang menjadi pemimpin sidang? Atas dasar apa pemimpin sidang bisa melakukan pemilihan. Padahal semuanya tidak legal, ilegal. Kok bisa?" tukasnya.
Hanya saja Anang belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan terkait permasalahan ini. Dia dan tim masih menunggu pengkajian selesai.
"Belum tahu, ini kerja tim bukan perorangan, kita lihat nanti. Pasti, pasti. (Upaya) hukum, dan upaya lain-lain," tutup Anang. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini