Sidang Corby Dimulai, Tata Cara Peliputan Diperketat
Kamis, 21 Apr 2005 11:15 WIB
Denpasar - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Schapelle Leigh Corby di Pengadilan Negeri Denpasar telah dimulai, Kamis (21/4/2005) pukul 12.00 WITA. Persidangan berjalan tertib karena tata cara peliputan wartawan diperketat.Saat ini sedang dilakukan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu. Sidang dipimpin majelis hakim beranggotakan tiga orang yang diketuai Linton Sirait. Corby, yang mengenakan baju biru dan celana hitam, didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari empat orang yang dikoordinatori Erwin Siregar. Di kursi pengunjung hadir keluarga terdakwa, yakni orang tua, kakaknya, dan kerabat dekat lainnya.Persidangan kini berjalan tertib tidak seperti pada Kamis pekan lalu. Para wartawan dilarang untuk mendekat tempat duduk terdakwa di depan mimbar majelis hakim. Para pemburu berita itu hanya dibolehkan meliput dari area pengunjung sidang alias di bagian belakang kursi terdakwa.Di ruang sidang tempat pembacaan atas Corby akan dibacakan, di ruang Rama PN Denpasar, Jl. Sudirman, telah disediakan sound system. Dengan tersedianya tata suara ini wartawan tidak perlu maju untuk bisa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.Untuk diketahui pada persidangan lalu Corby shock karena dikerubut wartawan. Ia dua kali jatuh lemas. Pertama saat masuk ke ruang tahanan PN, dan kedua saat di kursi pesakitan. Akibatnya tuntutan batal dibacakan.Corby didakwa secara berlapis oleh JPU. Dalam dakwaan primer mahasiswi studi kecantikan asal Gold Coast, Australia, ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 KUHP tentang mengimpor, distribusi, jual beli narkotika golongan 1. Ancaman terberatnya: hukuman mati. Pada dakwaan subsider, Corby dijerat pasal 81 ayat 1 KUHP tentang menyimpan dan membawa narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, lebih subsider pasal 78 ayat huruf a KUHP tentang membawa dan menyimpan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(gtp/)











































