Miryam Haryani dan Permintaan KPK untuk Penetapan Tersangka

Miryam Haryani dan Permintaan KPK untuk Penetapan Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 10:20 WIB
Miryam Haryani dan Permintaan KPK untuk Penetapan Tersangka
Miryam Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pencabutan keterangan anggota Fraksi Hanura DPR Miryam Haryani di persidangan berbuntut panjang. Jaksa KPK, yang meyakini Miryam memberikan kesaksian palsu, meminta persetujuan hakim untuk menetapkan tersangka. Lantas bagaimana kelanjutannya?

Miryam S Haryani, yang dulu duduk di Komisi II DPR, dianggap memberi keterangan tidak benar alias palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keterangan palsu itu adalah keterangan Miryam di persidangan yang mencabut pengakuan awal di BAP tentang pembagian uang.

Jaksa KPK tak tinggal diam dengan aksi pencabutan keterangan itu. Pada persidangan Kamis (30/3) lalu, jaksa mengajukan permohonan kepada untuk hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP atas Miryam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 174 KUHAP, kami minta ditetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu, dilakukan penahanan untuk yang bersangkutan," ujar jaksa KPK Irene Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, saat itu.

Namun saat itu majelis hakim, yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar, memilih menunggu keterangan dari saksi lain didengar. Jaksa KPK disebut hakim juga bisa menempuh langkah hukum lainnya di luar Pasal 174 KUHAP atas dugaan Miryam memberikan keterangan palsu.

Selanjutnya, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal lain untuk menjerat Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Rencananya, KPK akan menerapkan Pasal 21 atau 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hakim masih ingin mendengar saksi lain sesuai di Pasal 174 KUHAP. Namun hakim juga mengatakan silakan KPK kalau ingin melakukan proses hukum yang lain sesuai yang berlaku. Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nah itu sedang kita bahas secara intensif saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (3/4) kemarin.

Pasal 174 KUHAP menyatakan, apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu. Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi soal kelanjutan proses hukum terhadap Miryam. Kabarnya, KPK dalam waktu dekat akan mengumumkan kepastian status hukum Miryam.

Adapun Miryam mencabut keterangannya karena merasa ditekan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Pada persidangan pekan lalu, Miryam pun dikonfrontasikan dengan tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik.

Para penyidik menjelaskan, saat pemeriksaan di KPK, tidak ada tekanan terhadap Miryam dan semua keterangan Miryam diberikan dalam keadaan sadar. Setelah dikonfrontasi, Miryam tetap mencabut BAP-nya. (HSF/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads