"Iya, berkasnya sudah lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).
Nantinya Buni Yani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.
Buni pernah mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur. (dhn/dhn)











































