Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Buni Yani Lengkap

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Buni Yani Lengkap

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 03:40 WIB
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Buni Yani Lengkap
Buni Yani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa menyatakan berkas perkara Buni Yani telah lengkap atau P-21. Jaksa pun tinggal menunggu penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Iya, berkasnya sudah lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).

Nantinya Buni Yani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkakan melanggar UU ITE lantaran telah memposting status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.

Buni pernah mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads