Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan. Ahok hari ini menyelesaikan sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Sesuai dengan jadwal yang sudah kita sepakati untuk tuntutan hari Selasa depan tanggal 11 April, diperintahkan kepada jaksa untuk mulai besok sudah mencicil, menyusun tuntutannya, dan diharapkan tanggal 11 sudah bisa untuk dibacakan," ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tuntutan, giliran Saudara dan penasihat hukum Saudara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Jadi Saudara bisa mengajukan sendiri, PH Saudara juga bisa mengajukan, setelah itu replik, duplik, baru putusan," jelasnya.
Pada sidang tuntutan, majelis hakim mengizinkan untuk peliputan dengan siaran langsung (live).
"Karena ini sudah melewati masa pembuktian, sudah boleh masuk, live," imbuh Dwiarso.
Hakim berpendapat agenda tuntutan sudah tak termasuk pembuktian. Pembuktian hanya sampai pemeriksaan terdakwa hari ini.
"Sesuai dengan keputusan majelis bahwa live kami larang pada saat pembuktian, pembuktian sampai terdakwa diperiksa ini," jelasnya.
"Setelah itu, bebas, live. Nanti akan diatur tempatnya oleh petugas dari pengadilan supaya, walaupun live, tidak mengganggu jalannya persidangan," lanjutnya.
Ahok diperiksa sebagai terdakwa selama sekitar 3 jam sejak pukul 20.00 WIB. Sidang hari ini berjalan panjang karena pemeriksaan bukti-bukti, termasuk pemutaran sejumlah video, memakan waktu hampir 10 jam. (rna/fdn)











































