"Setelah menggunakan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi, saya menyampaikan selamat kepada Pak Wahidin Halim dan Saudara Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk masa bakti 2017-2022. Saya percaya gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki kecakapan untuk mengemban amanah masyarakat Banten menjadi lebih maju, sejahtera, dan berkeadaban," kata Rano dalam keterangannya, Selasa (4/4/2017).
Rano juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh relawan dan kader partai pendukung. Dia meminta agar perselisihan tidak perlu dimunculkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK sebelumnya menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Dengan begitu, Wahidin-Andika menjadi gubernur-wakil gubernur terpilih.
MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen.
Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK. (dhn/tor)










































