"Nanti malam rencananya diputuskan untuk komisioner. Nah, siapa pun yang terpilih dan jadi komisioner KPU, saya ingin pesan itu (kemandirian) yang harus dijaga," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Dia juga menjelaskan kemandirian yang dimaksud adalah tidak terpengaruh oleh siapa pun saat mengambil kebijakan. Menurutnya, KPU merupakan lembaga yang berdiri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan KPU merupakan institusi yang mandiri. Undang-undang sudah mengatur KPU sebagai lembaga di bawah legislatif.
"KPU harus mandiri, bukan hanya individunya, tapi institusinya harus mandiri. Undang-undang sebetulnya sudah atur itu bahwa KPU sudah ada di bawah legislatif. KPU bukan di bawah eksekutif juga yudikatif, dia lembaga yang berdiri sendiri," tutur Arief. (lkw/idh)