"Komitmen saya bersama Kajati, 10 kg hukuman mati. Jika tertangkap pelaku narkoba, maka harus dihukum, tidak boleh direhabilitasi. Sebab, jika telah ditangkap, maka ia termasuk pengguna narkoba. Tetapi, jika ia menyerahkan diri meminta rehabilitasi, maka dibolehkan," kata Kapolda Kalbar Irjen Musyafak saat memberi sambutan dalam Seminar Narkoba di Grand Mahkota Hotel, Jl Sidas, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/4/2017).
Foto: Dok. Polda Kalbar |
Seminar tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, dan Forkopimda. Sebagai narasumber, turut hadir Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Nasrullah, Kepala Bea-Cukai Provinsi Kalbar Syaifullah Nasution, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Sei Bangkong Provinsi Kalbar Ferry Safariadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalimantan Barat termasuk banyak penyelundupan narkoba dan paling banyak peluang penyelundupan narkoba. Narkoba menjadi isu pembicaraan serius. Untuk itu, perlu peran kita bersama untuk menjaga Kalimantan Barat memerangi narkoba," ujarnya.
Kapolda berharap seminar yang digelar bisa membuat seluruh elemen masyarakat dan aparat memiliki persepsi yang sama soal pemberantasan narkoba. Jika sinergi tercipta, pekerjaan menangkal narkoba akan lebih efisien.
"Adanya persamaan persepsi agar bersinergi bersama-sama menciptakan kamtibmas. Hal ini agar membawa dampak efek jera bagi penyebar dan penjualan narkoba secara langsung, baik dari wilayah Kalbar atau di wilayah luar Kalbar," tuturnya. (fjp/nkn)












































Foto: Dok. Polda Kalbar