Berdasarkan pantauan detikcom di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017), sidang sudah berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Selama itu majelis hakim masih memeriksa bukti-bukti yang diajukan penuntut umum dan kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya barang bukti dari penasihat hukum masih cukup banyak, oleh karena itu kita skors untuk isoma (istirahat-salat-makan) 50 menit hingga pukul 19.00 WIB," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sesaat sebelum jeda, sempat diputar video dari Quraish Shihab tentang tafsir Al-Maidah 51 serta cuplikan talkshow televisi tentang pernyataan Nusron Wahid dan Buya Syafii.
Selain itu, diputar video testimoni warga Kepulauan Seribu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Panggang pada 27 September 2016.
Penasihat hukum juga menyerahkan beberapa dokumen, seperti printout kasus Ahok dan diskusi dengan pemuka agama, pernyataan sebanyak 9 lembar pemuka agama tentang dugaan penistaan agama, serta 5 lembar printout kumpulan penistaan agama di Indonesia yang subjektif dan penuh tekanan. (ams/fdn)











































