Tuntutan untuk Corby
Hukuman Mati atau Penjara?
Kamis, 21 Apr 2005 10:41 WIB
Denpasar - Sidang kasus Corby dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar hari Kamis (21/4/2005) ini. Akankah si terdakwa penyelundupan 4,2 mariyuna ini dituntut hukuman mati, atau cuma hukuman penjara seperti harapan publik Australia?Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Linton Sirait ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita. Namun sidang agaknya akan molor karena Linton Sirait sedang menghadiri upacara serah terima jabatan Pangdam IX Udayana.Schapelle Leigh Corby, mahasiswi studi kecantikan asal Gold Coast, Australia, dijerat dengan dakwaan primer pasal 82 ayat 1 huruf a UU No.22/1997 tentang Narkotika tentang mengimpor, distribusi, jual beli narkotika golongan 1. Ancaman terberatnya: hukuman mati. Dalam dakwaan subsider, Corby dikenai pasal 81 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman terberat hukuman 15 tahun penjara. Dakwaan lebih subsider pasal 78 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Bila merujuk kasus serupa sebelumnya, para penyelundup narkotika umumnya dikenai tuntutan hukuman mati. Namun kasus Corby ini lain dari kasus narkoba pada umumnya kalau tidak mau dikatakan istimewa.Lobi-lobi AustraliaKasus ini mendapat perhatian luas dari publik Australia. Buntutnya, pemerintahan John Howard melobi Jakarta untuk meringankan hukuman Corby. Pemerintah Australia mengharapkan warganya itu, jika terbukti bersalah, tidak dituntut hukuman mati.Howard bahkan menyinggung kasus Corby ini ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melawat ke Negeri Kanguru itu. Presiden SBY pun kemudian menjanjikan bahwa persidangan atas Corby akan berjalan adil.Sementara permintaan agar kejaksaan tidak menuntut mati Corby disampaikan Menteri Kehakiman Chris Ellison. Kabarnya permintaan diajukan kepada Jaksa Agung RI Abdurrahman Saleh lewat Dubes Australia David Ritchie dalam sebuah pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo membantah adanya permintaan itu. Menurut Soehandoyo, dalam pertemuan dengan Dubes Australia David Ritchie, Jaksa Agung hanya diminta memperhatikan nasib Corby.Korban Sindikat?Itu dari sisi nonhukum. Dari sisi yuridis pengacara Corby mendalilkan kliennya itu hanya korban tak berdosa dari sindikat jaringan narkotika internasional. Dalil ini disampaikan dalam persidangan Selasa (29/3/2005) lalu. Ketika itu pengacara Corby menghadirkan saksi meringankan bernama John Patrick Ford, seorang tahanan di penjara Port Phillip, Melbourne.Dalam keterangannya Ford mengaku mendengar pembicaraan dua tahanan lain yang merupakan pengedar narkoba bahwa marijuana itu rencananya dikeluarkan dari tas Corby saat ia melintasi bandara Sydney tapi secara tidak sengaja terlewatkan.Menurut Ford, dari pembicaraan yang didengarnya itu, Corby adalah korban tidak bersalah (innocent victim) dari sindikat kriminal di Australia. Hilangnya marijuana itu, karena lupa diambil dari tas Corby, bahkan menjadi bahan tertawaan dua tahanan narkoba di penjara Port Phillip itu.Jadi, Corby tidak akan dituntut hukuman mati? Menurut pengacaranya sih begitu. Vasu Rasiah, juru bicara tim pengacara Corby, mengaku mendengar informasi kliennya akan dituntut hukuman penjara dan denda sebesar 133.000 dolar Australia. Hukuman penjara seperti apa yang akan dituntutkan pada Corby, apakah seumur hidup atau selama waktu tertentu? Menurut Rasiah sumbernya, yang disebutnya 'sumber yang dapat dipercaya', menolak menjelaskan hal itu.
(gtp/)











































