"Hari ini sudah melengkapi BAP. Mudah-mudahan hari Kamis sudah bisa penyerahan berkas," kata Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono, melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2017).
Menurutnya, selama proses pemberkasan, tersangka akan tetap ditahan di sel wanita dan anak di Lapas Kelas II Magelang. Penahanan masih akan tetap dilakukan hingga penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak penetapan AMR sebagai tersangka, Polres menargetkan proses pemberkasan selesai dalam waktu 7 hari sesuai dengan ketentuan.
AMR ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan atas korban Kresna Wahyu Nurachmad (15). Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar 2-B Graha 17 kompleks SMA Taruna Nusantara, Jumat dini hari lalu. Korban ditikam menggunakan pisau dapur pada bagian leher hingga tewas. (mbr/mbr)