Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dalam sidang maraton di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ketiga pilkada yang diwajibkan pemilihan ulang yaitu:
1. Kabupaten Tolikara
2. Kabupaten Intan Jaya
3. Kabupaten Puncak Jaya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kabupaten Bengkulu Tengah
2. Kabupaten Jepara
3. Kabupaten Tebo
4. Kabupaten Aceh Timur
5. Kabupaten Aceh Singkil
6. Kabupaten Buton Selatan
7. Kabupaten Halmahera Tengah
8. Kabupaten Pidie-Aceh
9. Kabupaten Buru
10. Kabupaten Sangihe
11.Kabupaten Mappi
12. Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Albertus Suripno-Adrian Roi Senis)
13. Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 4, yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Musriadi)
14. Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Dharma Oratmangun-Markus Faraknimella)
15. Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan paslon nomor pemilihan 2, yakni Petrus P Werembinan-Jusuf Siletty).
"Tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada," ujar jubir MK Fajar Laksono.
Sedangkan tiga permohonan sengketa pilkada lain yang gugur karena Pasal 158 UU Pilkada. MK melihat perkara sengketa tersebut tidak memenuhi syarat formil yakni :
1. Kota Batu
2. Kabupaten Bireuen
3. Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 2, yakni Mesak Manibor-Sholeh).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 April sampai 25 April 2017. (edo/asp)











































