Hanya 10 Sengketa Pilkada yang Penuhi Syarat Diadili MK

Hanya 10 Sengketa Pilkada yang Penuhi Syarat Diadili MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 18:10 WIB
Hanya 10 Sengketa Pilkada yang Penuhi Syarat Diadili MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya 10 pilkada yang memenuhi untuk diadili. Tiga di antaranya diperintahkan pemungutan suara ulang dan sisanya diadili di muka persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dalam sidang maraton di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ketiga pilkada yang diwajibkan pemilihan ulang yaitu:

1. Kabupaten Tolikara
2. Kabupaten Intan Jaya
3. Kabupaten Puncak Jaya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 7 hasil pilkada lainnya akan diadili di meja hijau dengan pembuktian para pihak. Adapun yang ditolak di antaranya:

1. Kabupaten Bengkulu Tengah
2. Kabupaten Jepara
3. Kabupaten Tebo
4. Kabupaten Aceh Timur
5. Kabupaten Aceh Singkil
6. Kabupaten Buton Selatan
7. Kabupaten Halmahera Tengah
8. Kabupaten Pidie-Aceh
9. Kabupaten Buru
10. Kabupaten Sangihe
11.Kabupaten Mappi
12. Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Albertus Suripno-Adrian Roi Senis)
13. Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 4, yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Musriadi)
14. Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Dharma Oratmangun-Markus Faraknimella)
15. Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan paslon nomor pemilihan 2, yakni Petrus P Werembinan-Jusuf Siletty).

"Tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada," ujar jubir MK Fajar Laksono.

Sedangkan tiga permohonan sengketa pilkada lain yang gugur karena Pasal 158 UU Pilkada. MK melihat perkara sengketa tersebut tidak memenuhi syarat formil yakni :

1. Kota Batu
2. Kabupaten Bireuen
3. Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 2, yakni Mesak Manibor-Sholeh).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 April sampai 25 April 2017. (edo/asp)


Berita Terkait