Koleksi 3 Hewan Langka, Pengusaha di Pejaten Ditangkap Polisi

Koleksi 3 Hewan Langka, Pengusaha di Pejaten Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 17:55 WIB
Koleksi 3 Hewan Langka, Pengusaha di Pejaten Ditangkap Polisi
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seorang pengusaha berinisial AM (42). Pengusaha itu kedapatan mengoleksi tiga hewan langka yang dilindungi di rumahnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.

"Awalnya dari main internet, kemudian mengakses kegiatan satwa karena yang bersangkutan suka binatang. Setelah main internet, kemudian main Instagram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

AM bersama pembantu rumah tangganya ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/4) pukul 06.45 WIB. Di lokasi, polisi dan petugas BKSDA menemukan tiga ekor hewan langka yang dilindungi, yakni bayi orangutan, 1 ekor anak macan dahan, dan 1 ekor anak beruang madu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang," ungkapnya.

AM membeli hewan-hewan langka itu lewat Instagram. Setelah berkomunikasi mengenai harga, penjual mengirimkan hewan tersebut ke rumah AM.

"Lewat Instagram ini ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Akhirnya satwa ini (dikirim) menggunakan delivery order. Pesan, sudah kirim gambar, dan komunikasi harga, akhirnya dikirim dan sampai di rumah, baru dibayar," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan hal ini diketahui setelah pihak BKSDA mendapatkan informasi mengenai adanya hewan langka yang dilindungi yang dipelihara oleh AM.

"Kemudian BKSDA berkoordinasi dengan kami, lalu kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar yang bersangkutan memelihara dan menyimpan tiga hewan langka yang dilindungi. Tersangka ini adalah pengusaha swasta," ujar Sutarmo.

Menurut Sutarmo, tersangka memang memiliki kecintaan terhadap binatang. Tersangka diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi tersebut.

"Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya," ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, dia membeli ketiga hewan tersebut dari seorang penjual di Instagram yang kini masih diburu. Untuk seekor anak macan dahan dibelinya senilai Rp 60 juta, anak beruang madu seharga Rp 15 juta, dan bagi orangutan senilai Rp 25 juta.

"Untuk penjualnya masih kita telusuri, karena ini baru tadi pagi juga kita ungkap. Untuk hewan-hewan kita serahkan ke BKSDA," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, AM dikenai Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi BKSDA Wilayah 2 DKI Jakarta N Yanang Lima mengungkapkan ketiga hewan tersebut adalah jenis mamalia. Ketiga hewan tersebut adalah hewan langka yang dilindungi undang-undang.

"Orangutan, beruang madu, dan macan dahan ini termasuk satwa dilindungi yang masuk dalam Apendix 1, di mana yang dalam peredarannya dibatasi sekali karena sangat langka," jelas Yanang.

Ia menegaskan hewan-hewan langka tidak boleh dikoleksi. "Bahwa ini adalah satwa-satwa yang dilindungi undang-undang, yang setiap orang dilarang memeliharanya," sambung Yanang.

Lebih jauh, Yanang menyebut pihaknya akan melakukan tes DNA terhadap bayi orangutan untuk mengetahui apakah bayi orangutan itu termasuk orangutan Kalimantan atau Sumatera. Beruang madu sendiri habitatnya ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Hewan Langka dari Rumah AM Dibius


Polisi menggelar macan dahan, beruang madu, dan bayi orangutan saat jumpa pers. ketiga hewan langka itu dimasukkan ke dalam kandang saat jumpa pers digelar.

Berbeda dengan beruang madu dan orangutan yang bergerak-gerak, macan dahan kondisinya hanya terbaring saat dirilis. Matanya melotot, tapi tubuhnya tidak bergerak.

Sedangkan bayi orangutan digendong oleh petugas BKSDA. Bayi orangutan itu kemaluannya dibungkus popok dan sesekali diberi minum dari botol dot.

"Disuntik dulu biar dia tidak stres. Takutnya nanti mengamuk kalau nggak dibius dulu," terang AKBP Sutarmo. (mei/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads