Chusnunia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika ditanya wartawan perihal pemeriksaannya, Chusnunia tidak menjawab dan hanya mengumbar senyum.
Dalam pemeriksaan ini, Chusnunia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi IX DPR. Selain Chusnunia, penyidik memanggil dua PNS P2KTrans, yakni Bahtiar dan Titi Wahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut. Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (irm/fdn)










































