MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Puncak Jaya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Puncak Jaya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 16:53 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya di 6 distrik. Alasannya, penetapan rekapitulasi suara tidak melibatkan 6 distrik sehingga cacat hukum.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan rekapitulasi sebagaimana termuat pemilu Puncak Jaya, tentang penetapan rekapitulasi Puncak Jaya, 20 Februari 2017, tanpa 6 distrik cacat hukum. Menangguhkan pemilu Puncak Jaya," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Selain itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua menggelar pemungutan suara ulang. MK juga meminta KPU pusat melakukan supervisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, memerintahkan Kepolisian RI untuk meningkatkan pengamanan dalam pemungutan suara ulang Puncak Jaya," ucap Arief.

Arief juga meminta pelaksanaan supervisi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu dan KPU pusat di Puncak Jaya. Pihaknya memberikan tenggat pelaporan hasil supervisi tersebut.

"Melaporkan hasil supervisi dalam perhitungan pemungutan suara ulang Puncak Jaya selama 15 hari kerja, setelah ada penetapan," tutur Arief. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads