"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan rekapitulasi sebagaimana termuat pemilu Puncak Jaya, tentang penetapan rekapitulasi Puncak Jaya, 20 Februari 2017, tanpa 6 distrik cacat hukum. Menangguhkan pemilu Puncak Jaya," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Selain itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua menggelar pemungutan suara ulang. MK juga meminta KPU pusat melakukan supervisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga meminta pelaksanaan supervisi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu dan KPU pusat di Puncak Jaya. Pihaknya memberikan tenggat pelaporan hasil supervisi tersebut.
"Melaporkan hasil supervisi dalam perhitungan pemungutan suara ulang Puncak Jaya selama 15 hari kerja, setelah ada penetapan," tutur Arief. (edo/asp)