"Alhamdulillah, kemenangan ini merupakan amanah yang diberikan rakyat Aceh kepada Irwandi-Nova," kata Ahmad Dhani, koordinator pusat relawan Irwandi-Nova, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/4/2017).
Dhani meminta semua pihak bahu-membahu membangun Aceh dalam lima tahun mendatang bersama Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani juga mengajak para pendukung Irwandi, yang merupakan Gubernur Aceh periode lalu, agar tidak merayakan keputusan MK dengan hura-hura hingga menimbulkan gejolak di lapangan dengan para pendukung paslon Gubernur Aceh lainnya.
"Kita harus sama-sama mengawal pemerintahan Irwandi-Nova, tidak ada yang kalah dan menang. Karena itu, kita harus sama-sama membangun Aceh tanpa ada perbedaan kelompok," tutur Dhani.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Ridwan Hadi mengatakan, setelah adanya putusan yang dikeluarkan MK terkait penolakan gugatan atau permohonan perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid, maka sesuai dengan aturan yang berlaku penetapannya akan dilakukan maksimal 3 hari ke depan.
"Sesuai ketentuan, penetapan maksimalnya 3 hari sesudah putusan MK. Jika tidak ada halangan, kita akan tetapkan pada Jumat, (7/4/2017) mendatang terhadap paslon Gubernur-Wagub Aceh nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah menjadi pemimpin Aceh 5 tahun ke depan," kata Ridwan Hadi dikonfirmasi detikcom. (asp/asp)











































