Menhub Kaji Ojek Online Masuk Revisi UU LLAJ

Menhub Kaji Ojek Online Masuk Revisi UU LLAJ

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 16:10 WIB
Menhub Kaji Ojek Online Masuk Revisi UU LLAJ
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Ojek online jadi kebutuhan warga urban meski kendaraan roda dua belum diatur menjadi angkutan umum dalam UU LLAJ. Maka, ada wacana memasukkan ojek dalam UU LLAJ.

Wacana ini dilontarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menhub mengaku senang jika ojek masuk revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika undang-undang direvisi, pihak Kemenhub akan mengkaji aturan agar lebih baik.

"Saya senang sekali kalau dipayungi undang-undang, akan lebih bagus. Kami akan melihat dan sejauh mana," kata Menhub di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, masyarakat juga membutuhkan transportasi roda dua atau ojek online untuk pesan makan dan berangkat kerja. Maka ojek online harus diatur dalam UU LLAJ.

"Di mana payung hukum bisa dipakai pemda mengatur. Di sisi lain, kita tidak suka tapi sisi lain kita membutuhkan. Makanya bagaimana membutuhkan dan tidak suka menjadi perpaduan, agar payung hukum itu bisa mewadahi saudara kita mengendarai Go-Jek dan sebagainya," ujar Menhub.

Namun, lanjut dia, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut untuk mengatur payung hukum ojek online. Jika diatur dalam peraturan menteri (permen), harus ada undang-undang tentang ojek online.

"Makanya kami sedang cari dulu, permen ada kalau sudah ada undang-undangnya, kan? Mencari pola tertentu agar ada cara menjadi legal," tutup dia.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Anton Sihombing menyebut keberadaan transportasi online, khususnya ojek online, sangat dibutuhkan masyarakat. Dia mendukung keberadaan jenis transportasi tersebut.

Hal itu disampaikan Anton dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V dengan Asosiasi Driver Online (ADO) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) lalu. ADO mengadu demi mendapat payung hukum untuk angkutan online.

"Yang paling penting bagaimana kita, Komisi IV, eh V, adalah mementingkan transportasi online. Saya dan keluarga saya menganjurkan memakai transportasi online secara keseluruhan," ujar Anton. (nwk/nwk)


Berita Terkait