Wacana ini dilontarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menhub mengaku senang jika ojek masuk revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika undang-undang direvisi, pihak Kemenhub akan mengkaji aturan agar lebih baik.
"Saya senang sekali kalau dipayungi undang-undang, akan lebih bagus. Kami akan melihat dan sejauh mana," kata Menhub di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana payung hukum bisa dipakai pemda mengatur. Di sisi lain, kita tidak suka tapi sisi lain kita membutuhkan. Makanya bagaimana membutuhkan dan tidak suka menjadi perpaduan, agar payung hukum itu bisa mewadahi saudara kita mengendarai Go-Jek dan sebagainya," ujar Menhub.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut untuk mengatur payung hukum ojek online. Jika diatur dalam peraturan menteri (permen), harus ada undang-undang tentang ojek online.
"Makanya kami sedang cari dulu, permen ada kalau sudah ada undang-undangnya, kan? Mencari pola tertentu agar ada cara menjadi legal," tutup dia.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Anton Sihombing menyebut keberadaan transportasi online, khususnya ojek online, sangat dibutuhkan masyarakat. Dia mendukung keberadaan jenis transportasi tersebut.
Hal itu disampaikan Anton dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V dengan Asosiasi Driver Online (ADO) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) lalu. ADO mengadu demi mendapat payung hukum untuk angkutan online.
"Yang paling penting bagaimana kita, Komisi IV, eh V, adalah mementingkan transportasi online. Saya dan keluarga saya menganjurkan memakai transportasi online secara keseluruhan," ujar Anton. (nwk/nwk)











































