"Yang bersangkutan harusnya diperiksa hari ini, tetapi sudah pergi ke luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Dari hasil pengecekan polisi ke pihak imigrasi, Andreas sudah meninggalkan Indonesia pada Senin, 3 April. Argo menyebut, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Andreas untuk diperiksa dalam kasus tersebut, beberapa hari sebelum keberangkatannya ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi tidak melakukan pencekalan terhadap Andreas. Status Andreas sendiri masih sebagai terlapor dalam perkara itu.
"Statusnya kan masih terlapor," imbuhnya.
Argo berharap Andreas segera kembali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia menjawab singkat soal kemungkinan koordinasi Polda Metro Jaya dengan Interpol. "Ya nanti kita lihat, mudah-mudahan segera kembali," kata dia.
Andreas bersama Sandiaga sebelumnya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Djoni Hidajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan hasil jual-beli tanah senilai Rp 8 miliar. Sertifikat tanah tersebut atas nama Andreas.
Namun, Parulian selaku kuasa hukum Andreas sebelumnya menyatakan bahwa Djoni hanya dipinjam nama untuk peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Parulian, tanah tersebut milik PT Japirex dan dijual karena perusahaan dilikuidasi.
Djoni adalah direksi dan tim likuidator PT Japirex. Dia diberikan kompensasi sejumlah uang atas peminjaman nama tersebut.
(mei/fdn)











































