Mengaku Bisa Ubah Daun Jadi Uang, ASI Ditangkap Polisi

Mengaku Bisa Ubah Daun Jadi Uang, ASI Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 15:57 WIB
Mengaku Bisa Ubah Daun Jadi Uang, ASI Ditangkap Polisi
Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom
Tangerang - ASI (48) harus meringkuk di balik jeruji besi karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang. ASI meminta uang dari para jemaah saat menggelar pengajian dengan iming-iming bakal diberi modal usaha.

"Pelaku mengadakan kegiatan pengajian dan menyarankan para santri untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai titipan sedekah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, di Polresta Tangerang, Selasa (4/3/2017).

Asep menyebut, ASI sudah mengadakan pengajian itu sejak tahun 2015. Setelah berjalan sekitar 8 bulan, jemaahnya mencapai 130 orang. Setiap jemaah wajib menyerahkan uang berkisar Rp 500 ribu-Rp 7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha dengan terlebih dahulu mengajukan proposal pada tersangka. Lalu tersangka memberikan daun kering dalam karung, kardus dan amplop yang dijanjikan bisa berubah menjadi uang," ujarnya.

Alih-alih berubah menjadi uang, daun yang diterima korban dari tersangka tak berubah bentuk. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Tersangka ditangkap pada 1 April lalu.

Polisi menyebut uang yang diterima tersangka dari para korban digunakan untuk keperluan operasional pengajian. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan dan sebagain lain untuk kebutuhan konsumsi.

"Jumlah dana yang terkumpul dari para korban mencapai Rp 1 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan tim Reskrim Polresta Tangerang dan tersangka dalam proses penahanan," lanjut Asep.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 80 lembar uang pecahan 5 ribu won, 12 mobil, tiga karung berisi daun dan puluhan amplop yang juga berisi daun.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Asep. (fdn/fdn)


Berita Terkait