"Pelaku mengadakan kegiatan pengajian dan menyarankan para santri untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai titipan sedekah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, di Polresta Tangerang, Selasa (4/3/2017).
Asep menyebut, ASI sudah mengadakan pengajian itu sejak tahun 2015. Setelah berjalan sekitar 8 bulan, jemaahnya mencapai 130 orang. Setiap jemaah wajib menyerahkan uang berkisar Rp 500 ribu-Rp 7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih berubah menjadi uang, daun yang diterima korban dari tersangka tak berubah bentuk. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Tersangka ditangkap pada 1 April lalu.
Polisi menyebut uang yang diterima tersangka dari para korban digunakan untuk keperluan operasional pengajian. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan dan sebagain lain untuk kebutuhan konsumsi.
"Jumlah dana yang terkumpul dari para korban mencapai Rp 1 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan tim Reskrim Polresta Tangerang dan tersangka dalam proses penahanan," lanjut Asep.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 80 lembar uang pecahan 5 ribu won, 12 mobil, tiga karung berisi daun dan puluhan amplop yang juga berisi daun.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Asep. (fdn/fdn)











































