"Tidak disita, tidak ada penetapan dari pengadilan. Jadi keterangan penyidik bahwa waktu penyerahan berkas perkara pada kami. Karena barang bukti Buni Yani sudah disita oleh penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri, di mana tercantum dalam keterangan di berkas perkara," kata jaksa dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Video tersebut bisa saja dipinjamkan untuk dijadikan barang bukti jika diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan video tersebut tak perlu diputar. Apalagi menurutnya, di semua video Ahok di Kepulauan Seribu yang dijadikan barang bukti dan diputar sebelumnya, ada kata 'pakai'.
"Berkas yang di sini ini hanya untuk barang bukti terdakwa. Karena itu tidak ada di sini, dan dari semua bukti video maupun flash disk yang diunggah Pemprov DKI, semua sudah menggunakan kata pakai. Itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini," tutur ketua majelis hakim.
"Satu alat bukti dari buni yani tidak diperuntukan untuk perkara, dua dari unggahan Buni Yani itu sudah terbantahkan dengan bukti-bukti yang ada. Kalau Buni Yani kan tidak ada kata pakainya. Jadi tidak ada pengaruhnya kalau pun unggahan Buni Yani itu tidak kita putar," jelasnya. (rna/fdn)











































