Edarkan 51 Kg Sabu di Jakarta, 3 WN Malaysia Dihukum Mati

Edarkan 51 Kg Sabu di Jakarta, 3 WN Malaysia Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 14:58 WIB
Edarkan 51 Kg Sabu di Jakarta, 3 WN Malaysia Dihukum Mati
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Tiga warga negara Malaysia, dua di antaranya sepasang suami-istri, tetap dihukum mati. Ketiganya terbukti mengedarkan 52 kilogram sabu dan 140 ribu butir ekstasi.

Pasangan suami-istri itu adalah Toor Eng Tart-Ooi Swee Liew alias Asoh. Adapun satu lagi adalah Phang Hoon Ching. Sepasang pasutri itu ditangkap di Hotel Red Planet pada 27 Desember 2015. Saat ditangkap, petugas menemukan 140 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 51,8 kg.

Penangkapan pasutri itu buntut kicauan Phang Hoon Ching. Toor Eng mengaku dijanjikan 5.000 ringgit bila berhasil mengantar barang tersebut ke Jakarta. Upah 5.000 ringgit diberikan oleh seorang bandar ekstasi, Akong yang masuk dalam DPO, kepada Toor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, ketiganya lalu diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tidak memberi ampun dengan mengajukan tuntutan mati. Gayung bersambut. Tuntutan mati itu dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 29 September 2016.

Atas vonis itu, ketiganya tidak terima dan mengajukan banding.

"Menguatkan putusan PN Jakbar tanggal 29 September 2016, Nomor 770/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt, yang dimintakan banding tersebut di atas. Β­ Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar nihil," demikian lansir website MA, Selasa (4/4/2017).

Untuk pasutri Toor Eng Tart-Ooi Swee Liew alias Asoh diadili oleh ketua majelis Purnomo Rijadi dengan anggota Humuntal Pane dan Zubaidi Rahmat. Adapun Phang Hoon Ching diadili oleh Elang Prakoso Wibowo, Achmad Subaidi, dan M Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani menyatakan kejaksaan akan selalu melakukan penuntutan secara maksimal terhadap bandar narkoba yang mencoba menjual barang haram di wilayahnya. Reda ingin menjadikan wilayah hukumnya sebagai neraka bagi penjahat narkoba.

Baca Juga: 7 Hari 5 Vonis Mati, Jaksa: Jangan Coba-coba Bisnis Narkoba di Jakbar!

Dari segi bisnis hiburan malam, wilayah Jakbar merupakan surga penjual narkoba. Maraknya diskotek dan klub malam membuat bisnis barang haram ini laris manis. Beberapa klub malam menjamur di wilayah Hayam Wuruk, Taman Sari, Mangga Besar, dan sebagainya.

"Memang di sini surga untuk jualan narkoba segala jenis. Tapi jangan harap akan dihukum ringan! Kita nggak akan main-main sama penjahat narkoba. Kita bakal tuntut maksimal. Kalau perlu, kita beri tuntutan hukuman mati," kata Reda beberapa waktu lalu. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads