"Sangat bermuatan politik, dan itu ilegal dan tidak kuorum. Harusnya 50 persen plus satu pengambilan keputusan, bukan tanda tangan," ujar anggota DPD asal DIY Afnan Hadikusumo saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Afnan berada di pihak proputusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Ia mengimbau anggota DPD memberikan contoh supaya tidak memaksakan kehendaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya paham regulasi. Jadi jangan dilakukan termasuk pejabat lain yang melantik harus paham bahwa putusan MA final and binding," sambungnya.
OSO dipilih menjadi Ketua DPD didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Sejumlah anggota DPD melayangkan protes soal penunjukan ketiga orang tersebut sebagai pimpinan DPD.
Siang ini, rencananya akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Di ruang sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sudah terlihat beberapa panitia untuk mempersiapkan acara sumpah jabatan.
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini