"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan tadi pagi," ujar pengacara Al Khathath, Acmad Michdan dalam perbincangan, Selasa (4/4/2017).
Michdan mengatakan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan itu, disertakan rekomendasi sejumlah pihak. Dia berharap polisi bisa langsung menindaklanjuti dengan menangguhkan penahanan Al Khathath Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Khathath ditangkap bersama dengan empat orang lainnya pada Jumat (31/3) lalu. Mereka dituduh melakukan upaya makar.
Terkait dengan penahanan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa alasan sehingga polisi melakukan penahanan kepada Al Khaththath.
"Karena alasan yang pertama bahwa untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Jadi kita tahan 20 hari ke depan," kata Argo ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Penahanan tersangka makar ini hasil dari investigasi penyidik dengan berbagai alasan. Beberapa alasan tersebut seperti untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tersebut.
Menurut Argo, untuk penangguhan penahanan ataupun praperadilan adalah hak dari pihak keluarga.
"Sampai sekarang belum ada, yang terpenting itu adalah hak keluarga tersangka ketika ingin dilakukan mengajukan penangguhan nanti penyidik yang akan menilai," ujarnya. (fjp/fjp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 