"Ini juga tidak masuk akal lagi. Kalau mereka mau menabrakkan, berarti itu kan merusak. Apa mau tuan rumah menerima orang yang merusak pagarnya," kata pengacara Al Khathath, Acmad Michdan dalam perbincangan, Selasa (4/4/2017).
Menurut Michdan, jika massa aksi hendak masuk ke halaman DPR, maka yang perlu dilakukan adalah menarik simpati anggota dewan. Simpati tersebut, lanjutnya, tidak akan pernah muncul bila massa aksi malah merusak properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michdan membantah informasi yang disampaikan polisi mengenai rencana menabrakkan bus tersebut pada aksi 313 tersebut.
"Tidak ada itu. Polisi ungkap saja, siapa pemberi informasi itu," ujar Michdan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kemarin mengatakan, kasus dugaan makar yang menyeret nama Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath akan dilakukan dengan menabrakkan kendaraan ke DPR.
"Bahwa masuk ke gedung DPR MPR itu ada beberapa jalan, ada jalan yang akan dilewati. Ada juga nanti caranya untuk menabrakkan kendaraan yaitu truk atau kendaraan nanti di pagar belakang DPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017). (fjp/imk)











































