Soal Pelantikan OSO Jadi Ketua DPD, Jubir MA: Itu Wewenang Ketua

Soal Pelantikan OSO Jadi Ketua DPD, Jubir MA: Itu Wewenang Ketua

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 13:38 WIB
Suhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menegaskan ketentuan dilantiknya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD adalah wewenang dari Ketua MA, Hatta Ali. Namun karena Ketua MA tengah pergi ke umroh maka keputusan itu diserahkan kepada wakil ketua.

"Ya itulah yang saya katakan itu wewenang Ketua MA atau yang mewakili MA," ujar Suhadi kepada detikcom, Selasa (4/4/2017).

Suhadi menjelaskan kewenangan itu diberikan ke wakil, karena Ketua MA Hatta Ali sedang pergi umroh. Sayangnya, dia tidak dapat memberikan penjelasan apakah pemilihan pimpinan DPD itu sah atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu wewenang wakil dua, kebetulan saya lagi tugas di Megamendung. Nah sekarang wakil ketua di MA, mohon melalui humas aja meminta informasi apakah dan bagaimana yang wakili," pungkasnya.

Sebelumnya Oesman terpilih secara aklamasi dalam pemilihan ketua DPD, Senin (3/4) lalu.


(edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads