Soal Salah Ketik Putusan, Pakar UGM: Kredibilitas MA Dipertanyakan

Soal Salah Ketik Putusan, Pakar UGM: Kredibilitas MA Dipertanyakan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 13:22 WIB
Oce Madril (ari/detikom)
Jakarta - Pakar hukum UGM, Oce Madril menilai persoalan salah ketik dalam putusan bukti ketidakprofesional dan kredibilitas Mahkamah Agung (MA). Terlebih kesalahan dalam pengetikan dapat menimbulkan dampak serius.

"Salah ketik juga bahwa mengakibatkan MA yang profesional dan kredibilitas dipertanyaakan. Yang tentu semua lingkungan jangan sampai terjadi salah ketik, kalau bisa MA memperhatikan kualitasnya tidak hanya isinya tapi kualitas dari sisi pembuatan putusan itu," ujar pakar hukum Oce Madril kepada detikcom, Selasa (4/3/2017).

Oce menjelaskan kesalahan dalam pengetikan dapat menimbulkan dampak serius maupun ringan. Dalam putusan tatib DPD, Oce melihat kesalahan pengetikan itu tidak mengubah subtansi putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada salah ketik yang punya dampak serius, salah ketik hukuman atau salah ketik ditahan menjadi tidak ditahan. Meski begitu salah ketik harus menjadi perhatian, bukan hal sepele. Paling tidak ada dua tipe (salah ketik) dulukan ada orang yang harusnya bayar sekian triliun tapi ditulis satu juta , tentu ini salah ketik yang berdampak serius," papar Oce.

"Tetapi ada juga salah ketik yang tidak berdampak serius, yang murni salah ketik saja. Nah putusan MA terakhir yang DPD, saya kira itu salah ketik tidak berdampak serius, karena harusnya DPD tertulis DPRD, walaupun begitu isi putusan berbicara tatib keputusan DPD. Salah ketik dalam DPD lebih kepada yang kedua," sambung Oce.

Oce pun meminta dalam kasus salah ketik, MA harus menjadikan ini perhatian khusus. Alasannya, agar setiap putusan yang dikeluarkan oleh MA itu menimbulkan salah paham.

"Persoalan salah ketik harus jadi perhatian MA, supaya menjaga putusan MA. Sehingga tidak memunculkan pertanyaan-pertanyaan atau memunculkan salah paham," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MA memutuskan periode pimpinan DPD adalah selama 5 tahun. MA kemudian membatalkan aturan yang menyatakan periode pimpinan DPD per 2,5 tahun. Namun, dalam putusa perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads