"Kalau menurut pandangan saya jumlah komisioner KPU) yang 7 orang itu adalah jumlah yang ideal, Bawaslu juga angka (jumlah komisioner) yang 5 (orang) adalah angka yang ideal," ujar Juri di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
"Justru usulan KPU adalah khusus untuk daerah-daerah tertentu yang bisa dikurangi atau ditambah. Misal untuk kasus daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada itu bisa dikurangin," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang kalau kurang dari itu akan sulit membagi tugasnya, sementara kalau lebih dari itu sulit untuk mengambil kebijakan. Kebijakan KPU dan Bawaslu harus selalu dilakukan dalam rapat pleno yang harus memenuhi forum, maka semakin banyak jumlah akan semakin sulit menyatukan pendapat, pandangan, dan membuat kesimpulan," imbuh Juri.
Jelang pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak tahun 2019 mendatang, Juri mengatakan itu tidak berarti harus ada penambahan jumlah komisioner KPU.
"Ya memang pada tahun 2019 itu pemilunya lebih kompleks karena ada keserentakan antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden sehingga memang KPU perlu menyiapkan diri sebaik-baiknya. Tetapi tidak berarti KPU harus menambah komisioner karena instruksi KPU establish-nya sudah kuat dari pusat sampai daerah," tuturnya.
Sebelumnya, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu telah menyepakati jumlah penambahan komisioner KPU dan Bawaslu. Ke depan, komisioner KPU akan berjumlah 11 orang, sedangkan Bawaslu 9 anggota. (lkw/idh)










































