Video yang diputar dalam sidang lanjutan, Selasa (4/4/2017) berasal dari cuplikan berita Metro TV. Video di NasDem ini memang pernah disinggung dalam sidang Ahok sebelumnya.
Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar dalam sidang, Selasa, 7 Februari menyebut Ahok menyinggung Al-Maidah dalam konferensi pers di DPP NasDem pada 21 September 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Habib Rizieq saat menjadi saksi menyebut Ahok beberapa kali menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51. Menurut Rizieq, kejadian penodaan agama yang dilakukan Ahok terjadi tidak hanya satu kali.
"Kemudian pada 21 September, terdakwa di kantor DPP NasDem. terdakwa meminta lawan-lawan politiknya jangan menggunakan Al-Maidah 51. Kalau seseorang meminta kepada orang Islam untuk tidak menggunakan surat Al-Maidah ayat 51, dia tidak berhak, setiap muslim berhak. Apakah dia seorang hakim, seorang jaksa, seorang pengacara, seorang politisi, bahkan dia wajib berpegang teguh kepada Alquranul Karim termasuk surat Al-Maidah ayat 51. Kemudian baru terjadi tanggal 27 September pidato terdakwa di Kepulauan Seribu," ujar Rizieq saat itu.
Baca juga: Saksi Irena Handono Sebut Ahok Berulang Kali Nistakan Agama
Begitu pun dengan Irena Handono yang menyebut Ahok berulang kali melakukan penistaan agama. Karena itu, Irena ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
Saat menjadi saksi kedua dalam sidang, Irena menyebut dugaan penistaan agama lebih dulu dilakukan Ahok pada saat jumpa pers di Balai Kota.
"Selain di Pulau Seribu, ternyata terdakwa melakukan berulang kali, tanggal 31 Maret 2016 konferensi pers di Balai Kota penodaan Al-Maidah, saya sudah lihat videonya. Tanggal 21 September 2016 terdakwa di depan DPP NasDem dalam konferensi pers mengucapkan kalimat 'istilah berdebat ini tentu kalau dia bawa Surat Al-Maidah 51...' ini merupakan pertarungan," kata Irena bersaksi, Selasa (10/1/2017).
(fdn/tor)











































