Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso perlu menegaskan lagi perihal ini untuk meluruskan isu larangan membawa laptop ke kabin pesawat.
"Ini sempat viral, ada beberapa yang salah persepsi tentang kejadian akhir ini, di Amerika dan Inggris utamanya, telah menerapkan aturan-aturan yang untuk penerbangan laptop yang harus dimasukkan di bagasi, tetapi tidak atau belum, mudah-mudahan tidak dilaksakan dengan Indonesia," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan hal itu saat coffee morning di auditorium Angkasa Pura II, Cengkareng, Banten, Selasa (4/4/2017). Turut hadir pula Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, serta petinggi-petinggi maskapai penerbangan dari Garuda Indonesia, Batik Air, Lion Air serta maskapai lain juga BUMN jasa pelayanan lalu lintas udara AirNav.
![]() |
Salah persepsi soal laptop yang sejatinya tak dilarang dibawa ke kabin pesawat di Indonesia ini menurutnya, pernah terjadi di salah satu bandara di Indonesia. Sehingga ia merasa ini wajib disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Tidak ada larangan, yang ada adalah pemeriksaan yang lebih hati-hati dan ekstra, agar alat ini bisa mendeteksi itu (bom) atau bukan," tegasnya.
Laptop-laptop yang dibawa, lanjut Agus, harus dikeluarkan dan diperiksa petugas keamanan bandara melalui alat pemeriksaan X-ray. Pemeriksaan ini untuk meyakinkan kalau alat itu benar laptop, bukan barang yang disamarkan, sebagai bom.
"Saya juga cek, security untuk menjalankan keamanan, Alhamdulillah mereka yang dites lulus nih. Saya mengadakan tes case dan ternyata rekan-rekan sudah bagus," jelasnya.
Agus menegaskan bila ada yang salah menuliskan kebijakan Kemenhub RI yang tak melarang laptop ke dalam kabin namun dituliskan melarang, maka Agus menegaskan, "Sebenarnya ini pemeriksaan, hanya pemeriksaan".
(Baca juga: Soal Laptop, PT JAS Sesuaikan Aturan dengan Kemenhub dan Maskapai)
Indonesia memang tak mengikuti kebijakan yang diberlakukan AS dan Inggris. Baik AS maupun Inggris memberlakukan kebijakan yang melarang laptop dan alat elektronik yang berukuran lebih besar dari telepon genggam dibawa ke dalam kabin pesawat, sejak awal April 2017 ini. Alat-alat elektronik berukuran panjang lebih dari 16 cm, lebar lebih dari 9,3 cm dan ketebalan lebih dari 1,5 cm harus dimasukkan ke bagasi tercatat.
Larangan AS dan Inggris itu mirip tapi sedikit berbeda. AS memberlakukan larangan itu untuk 10 bandara di Yordania, Kuwait, Mesir, Turki, Arab Saudi, Maroko, Qatar dan Uni Emirat Arab. Larangan AS berpengaruh pada 9 maskapai internasional seperti Royal Jordanian, EgyptAir, Turkish Airlines, Saudi Arabian Airlines, Kuwait Airways, Royal Air Maroc, Qatar Airways, Emirates dan Etihad Airways.
Sedangkan Inggris memberlakukan larangan ini untuk bandara-bandara di Turki, Libanon, Yordania, Mesir, Tunisia dan Arab Saudi.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini