Jaksa Anggap Cuplikan Cukup, Hakim Minta Video Ahok Diputar Utuh

Sidang Ahok

Jaksa Anggap Cuplikan Cukup, Hakim Minta Video Ahok Diputar Utuh

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 11:35 WIB
Jaksa Anggap Cuplikan Cukup, Hakim Minta Video Ahok Diputar Utuh
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung dengan pemeriksaan bukti-bukti termasuk pemutaran video. Jaksa penuntut umum memutar video Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Saat video Ahok di Kepulauan Seribu diputar, jaksa meminta agar pemutaran video Ahok dihentikan setelah Ahok menyampaikan kalimat soal surat Al Maidah ayat 51. Namun majelis hakim menolak permintaan jaksa.

"Mohon izin saya pikir cukup," kata jaksa dalam sidang lanjutan di auditorium Kementan, Jl Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak terus saja" kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.

Pemutaran video terus berlangsung hingga tanya jawab warga dengan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok datang dalam kunjungan kerja dalam rangka panen ikan kerapu.

Dari video tampak ada enam warga yang berpartisipasi dalam tanya jawab mulai dari program budidaya ikan hingga permintaan bantuan.

Ahok menjawab semua pertanyaan tersebut. Suasana dalam video itu cair. Terdengar suara warga yang tertawa dan bertepuk tangan. Di akhir sesi itu ditutup dengan foto bersama. Tampak ibu-ibu berebut untuk foto bersama Ahok.

Selanjutnya video itu menunjukkan kapal yang berlabuh, suara sirine patroli polisi, dan deburan ombak. Tak lama Ahok tiba di budidaya ikan milik warga. Ada logo Pemprov DKI di kanan atas video.

Ahok sempat bercakap-cakap dan membeli ikan kerapu seharga Rp 350 ribu per satu kg. Ahok di lokasi itu juga berbicara program bagi hasil. (ams/fdn)


Berita Terkait