Fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Isinya tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Foto: Dok Pemkot Semarang |
Pria yang akrab disapa Hendi ini memilih tinggal di sebuah rumah yang berada di gang sempit di tengah perkampungan Kota Semarang. Rumah yang berukuran sekitar 600 meter persegi tersebut satu gang dengan rumah milik orang tuanya di daerah Lempongsari, Semarang.
Jauh dari kesan mewah, rumah tersebut sejak tahun 2000 dibangun sendiri oleh Hendi, yang dua tahun berturut-turut (2013-2014) menerima penghargaan antigratifikasi dari KPK. Rumah bermotif Jawa tersebut diakui juga selalu mengingatkannya pada dirinya di masa lalu saat masih bekerja sebagai tenaga sales kacamata dan berdagang ikan.
Foto: Dok Pemkot Semarang |
"Rumah ini saya bangun dengan perjuangan dari nol, sehingga punya nilai histori yang tidak bisa ditinggalkan. Konsep rumahnya minimalis, karena duitnya juga minimalis," jelas Hendi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dibesarkan di wilayah ini karena jadi dekat dengan tetangga-tetangga saya. Kalau pindah di rumah dinas, jadi malah sulit disambangi. Lebih nyaman di sini, pagarnya tidak tinggi," tambah wali kota yang baru saja dinobatkan sebagai wali kota terbaik dalam pelayanan publik tersebut.
Foto: Dok Pemkot Semarang |
Sementara itu, Samuji, salah satu tetangga, mengungkapkan lingkungan tempat tinggalnya menjadi lebih ramai semenjak Hendi menjadi Wali Kota Semarang.
"Yang pasti tambah ramai, kan Mas Hendi jadi banyak tamunya," tuturnya.
Namun dia mengakui warga sekitar tidak terganggu oleh hal tersebut. "Tidak terganggu, karena yang datang juga parkirnya tertib, rapi, dan tidak menutupi jalan," jelas Samuji. (ega/nwy)












































Foto: Dok Pemkot Semarang
Foto: Dok Pemkot Semarang
Foto: Dok Pemkot Semarang