"Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) itu masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan Andi Narogong telah lebih dulu sekitar pukul 09.30 WIB. Andi datang satu mobil bersama tersangka kasus dugaan suap impor daging eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (irm/fdn)










































