Ada tiga video yang diputar, yakni video pidato Ahok soal Al-Maidah ayat 51 yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu dengan durasi singkat, video Ahok saat di Balai Kota, dan video pidato Ahok soal Al-Maidah ayat 51 versi lengkap.
Setelah video kedua di Balai Kota diputar, ketua majelis hakim Dwiarso Budi bertanya kepada Ahok. "Sudah lihat ya pembicaraan terdakwa?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa penuntut umum, tolong video yang sudah diputar diserahkan ke PP," ujar Dwi.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
(nkn/fdn)











































