Sidang Ahok digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (4/4/2017) di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Ahok mengenakan batik cokelat hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah selesai, kita memeriksa terdakwa. Setelah itu pemeriksaan kita tutup dan kita beri kesempatan kepada jaksa untuk tuntutan," ujar hakim Dwiarso.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP. (fdn/fdn)










































