Sidang Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa Dimulai

Sidang Ahok

Sidang Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa Dimulai

Aditya Mardiastuti, Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 09:11 WIB
Sidang Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa Dimulai
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Sidang pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Selain pemeriksaan terdakwa, pihak jaksa penuntut dan pengacara Ahok akan menyodorkan bukti-bukti untuk diperiksa.

Sidang Ahok digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (4/4/2017) di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Ahok mengenakan batik cokelat hari ini.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan pihak jaksa dan pengacara memiliki kesempatan untuk lebih dulu menunjukkan bukti-bukti terkait perkara dugaan penodaan agama.

"Kalau sudah selesai, kita memeriksa terdakwa. Setelah itu pemeriksaan kita tutup dan kita beri kesempatan kepada jaksa untuk tuntutan," ujar hakim Dwiarso.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP. (fdn/fdn)


Berita Terkait