"Saya sudah tidak punya hak lagi karena waktu saya sudah selesai di Paripurna ini," ujar Farouk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Keputusan ini berdasarkan surat putusan DPD tanggal 9 Maret 2017 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan DPD. Masa jabatan pimpinan DPD berakhir pada tanggal 3 April 2017 pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AM Fatwa awalnya enggan memimpin sidang. Ia mengatakan DPD akan ada dua kepemimpinan.
"Ini masalah serius. Dia (Farouk) mengatakan ada dua kepemimpinan," jelas AM Fatwa.
Sidang dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan DPD. Pimpinan sementara sidang adalah AM Fatwa, Ibrahim Agustinus Medah, dan Riri Damayanti John Latief. (dkp/dnu)











































