Sidang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017). Pimpinan sidang sementara yakni AM Fatwa dan Riri Damayanti John Latief sebagai perwakilan anggota tertua dan termuda.
"Dengan ini sidang pemilihan pimpinan dilanjutkan," ujar AM Fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut berdasarkan surat putusan DPD tanggal 9 Maret 2017 yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD berkahir pada tanggal 3 April 2017. Surat tersebut diteken GKR Hemas, Farouk, dan Ketua DPD Mohammad Saleh.
Sebelumnya, usai meletakkan jabatan, Farouk langsung meninggalkan ruang sidang. Rapat ini merupakan agenda tambahan setelah pembacaan surat putusan MA terkait pergantian pimpinan.
Farouk menyatakan para anggota dianggap sudah membaca surat tersebut. "Anggota DPD dianggap sudah membaca putusan tersebut," ujar Farouk sebelum meninggalkan lokasi. (dkp/dnu)











































