Mosi tidak percaya dibacakan oleh senator dari Sulawesi Utara Benny Rhamdani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). Benny mengatakan sekitar 60 orang atau hampir 50 persen dari anggota DPD meneken mosi.
"Mosi tidak percaya ini kepada GKR Hemas yang mengambil keputusan secara sepihak. Kami nyatakan pengambilan keputusan sidang tanpa persetujuan adalah tidak sah," ujar Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak-pihak yang meneken mosi di antaranya Waketum Hanura Gede Pasek Suardika, senator asal Jakarta Fahira Idris.
Sebelumnya, Hemas membuka kembali sidang paripurna. Saat membuka sidang, Hemas mengatakan memberlakukan kembali tata tertib 2014.
Tata tertib 2014 DPD memberlakukan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun. "Dengan ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," ujar GKR Hemas saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini