Anggota DPD Teken Mosi Tidak Percaya kepada GKR Hemas

Anggota DPD Teken Mosi Tidak Percaya kepada GKR Hemas

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 02:01 WIB
GKR Hemas (Lamhot aritonang/detikcom)
Jakarta - Sekitar 60 anggota DPD meneken mosi tidak percaya terhadap Wakil Ketua DPD GKR Hemas. Mosi tersebut merupakan buntut dari putusan Hemas yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.

Mosi tidak percaya dibacakan oleh senator dari Sulawesi Utara Benny Rhamdani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). Benny mengatakan sekitar 60 orang atau hampir 50 persen dari anggota DPD meneken mosi.

"Mosi tidak percaya ini kepada GKR Hemas yang mengambil keputusan secara sepihak. Kami nyatakan pengambilan keputusan sidang tanpa persetujuan adalah tidak sah," ujar Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai hari ini, Senin 3 April kami sampaikan mosi tidak percaya pimpinan dan mencabut kepercayaan terhadap GKR Hemas," sambung Benny.

Pihak-pihak yang meneken mosi di antaranya Waketum Hanura Gede Pasek Suardika, senator asal Jakarta Fahira Idris.

Sebelumnya, Hemas membuka kembali sidang paripurna. Saat membuka sidang, Hemas mengatakan memberlakukan kembali tata tertib 2014.

Tata tertib 2014 DPD memberlakukan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun. "Dengan ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," ujar GKR Hemas saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads