Namun, Nazaruddin menanggapi pertanyaan soal bantahan penerimaan uang hasil korupsi e-KTP oleh Melchias Marchus Mekeng. Dia mengatakan hanya menyampaikan yang sebenarnya.
"Saya sampikan hal ini dan tidak pernah berubah," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya buka Hambalang awalnya dibilang bohong akhirnya terbukti. Lalu itu e-KTP saya bilang awalnya disebut tidak benar tapi kan terbuka semua. Jadi yang saya sampaikan yang benar saja," ujarnya.
Dalam persidangan sendiri Nazaruddin membeberkan pemberian uang ke beberapa nama anggota DPR, dan sejumlah pejabat Kemdagri. Pemberian uang itu menurut penjelasan Nazaruddin diketahuinya secara langsung maupun dari laporan yang diberikan oleh pengusaha sekaligus tersangka korupsi e-KTP lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong. (HSF/dnu)











































