"Dengan ini sidang kembali dibuka," ujar Farouk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sidang dibuka sekitar pukul 23.40 WIB, larut malam. Farouk mengatakan harus ada pimpinan sementara yang bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang kembali digelar sekitar pukul 19.40 WIB usai skors. Kericuhan sempat terjadi karena wakil ketua DPD GKR Hemas secara sepihak mengambil putusan masa jabatan pimpinan DPD tetap lima tahun, namun putusan tersebut sudah dicabut Farouk.
Kericuhan lain dalam sidang yakni para anggota menanyakan susunan acara dalam rapat. Anggota DPD bersikukuh ingin agenda rapat sesuai jadwal di undangan sebelumnya, yaitu pemilihan ketua DPD.
(dkp/dnu)











































