"Jadi benar-benar Nazaruddin melakukan kebohongan dan fitnah yang keji buat saya. Saya akan menuntut Saudara Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki secara pidana," kata Mekeng setelah bersaksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) malam.
Mekeng menyebut Nazaruddin telah melakukan fitnah yang sangat keji bagi dia dan keluarganya. Apa yang dikatakan Nazaruddin disebut tak mendasar dan tak ada bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fitnah yang mengatakan saya menerima uang, faktanya, saya tidak seperti itu. Dia hanya melihat catatan-catatan yang tidak tahu sumbernya dari mana. Menurut hemat saya, catatan itu dia buat sendiri dan duitnya dia ambil," imbuhnya.
Mekeng kembali menegaskan tak pernah menerima apa pun dari Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.
"Saya tidak pernah menerima apa-apa, karena saya tidak tahu itu proyek e-KTP. Kita menyetujui APBN itu secara keseluruhan tidak ada di Banggar membicarakan satuan 3, tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya Nazaruddin membeberkan adanya bagi-bagi dana kepada sejumlah anggota DPR terkait dengan pembahasan proyek e-KTP dengan nilai Rp 5,9 triliun. Nazaruddin mengungkap aliran dana kepada mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng sebanyak USD 1,4 juta.
Pemberian kepada Mekeng dilakukan di ruang pimpinan Banggar dan ruang Mustokoweni (alm). Nazaruddin hanya menyaksikan pemberian uang USD 400 ribu.
"Waktu itu ada beberapa kali. Sisanya diserahkan Andi, saya tidak tahu (di mana)," ujar Nazaruddin, Senin (3/4). (rna/fdn)











































