"Apakah Anda sudah siap akibat pengembalian itu karena dalam hukum meski dikembalikan perbuatan tetap diperhitungkan?" tanya pengacara terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
"Ya hukum kan tidak bebas nilai, ada etikanya. Di situ dilihat historical dan kebaikan-kebaikan tertentu pada waktu tidak memahami bahwa seperti itu dana dari sana (e-KTP). Bahwa itu dari sana saya kembalikan dulu. Kalau tidak terbukti ya nanti dikembalikan. Saya nggak punya uang, maka saya pinjam dari bank, dari anak, istri,"kata Jafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya tidak tahu sama sekali kalau dana tersebut itu dari e-KTP karena saya tidak pernah tahu itu proyek. Saya tidak perbincangkan dan tidak pernah siapa pun sampaikan pada saya soal proyek e-KTP itu," sambungnya.
Jafar mengaku baru tahu duit tersebut ada hubungannya dengan e-KTP saat diperiksa penyidik KPK. Karena itu dia mengembalikannya.
"Memang Nazar pernah berikan dana dan dia tidak pernah katakan dari e-KTP. Kemudian dikatakan itu uang e-KTP, saya kembalikan saja, nanti saya pikir bahwa hukum pun, akan pertimbangkan. Kalau disebut dari e-KTP pun saya tidak pernah tahu, tidak pernah bahas itu," tuturnya.
(fdn/fdn)











































