Terlapor, anggota DPD Benny Rhamdani, mengatakan tuduhan Afnan tidak masuk akal. Dia membantah menjatuhkan Afnan dalam sidang paripurna.
"Tuduhannya tidak masuk akal. Peristiwa tadi accident. Tapi juga teman menyaksikan. Sidang ini terbuka untuk umum. Apa iya kami mengeroyok? Saya yakin 1.000 persen itu tidak ada," ujar Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta beliau turun dan menarik tangan itu benar. Tapi semangatnya agar tidak chaos dengan Nawardi," ujar Benny.
Benny berencana melaporkan balik Afnan. Pasalnya, Benny menolak disebut mengeroyok Afnan.
"Kita punya hak sama melaporkan balik. Yang bersangkutan bilang melakukan pengeroyokan," tutur Benny.
Sebelumnya, Afnan melaporkan dua anggota DPD, yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi, atas tuduhan pengeroyokan. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (3/4), dengan nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dalam laporannya, Afnan merasa menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka di bagian kepala. Pelaporan dilakukan sore tadi sekitar pukul 17.30 WIB. (dkp/imk)











































