"Hakim masih ingin mendengar saksi lain sesuai di Pasal 174 KUHAP. Namun hakim juga mengatakan silakan KPK kalau ingin melakukan proses hukum yang lain sesuai yang berlaku. Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nah itu sedang kita bahas secara intensif saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (3/4/2017).
Febri mengatakan saat ini KPK tengah menjalani proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP sebagai pengembangan perkara. KPK, disebut Febri, juga mengimbau para saksi dalam kasus e-KTP bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (30/3) lalu, jaksa meminta majelis hakim menetapkan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan. Bantahan yang diikuti pencabutan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dipertanyakan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Pasal 174 KUHAP kami minta ditetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dilakukan penahanan untuk yang bersangkutan," ujar jaksa KPK Irene Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). (irm/rvk)











































