KPK Bahas Pasal yang akan Diberikan kepada Miryam

KPK Bahas Pasal yang akan Diberikan kepada Miryam

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 21:09 WIB
KPK Bahas Pasal yang akan Diberikan kepada Miryam
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK mempertimbangkan pemberian pasal terhadap mantan anggota DPR RI Komisi II Miryam S Haryani. Jaksa KPK meminta majelis hakim menggunakan Pasal 174 KUHAP untuk menahan Miryam karena memberikan keterangan palsu.

"Hakim masih ingin mendengar saksi lain sesuai di Pasal 174 KUHAP. Namun hakim juga mengatakan silakan KPK kalau ingin melakukan proses hukum yang lain sesuai yang berlaku. Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nah itu sedang kita bahas secara intensif saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (3/4/2017).

Febri mengatakan saat ini KPK tengah menjalani proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP sebagai pengembangan perkara. KPK, disebut Febri, juga mengimbau para saksi dalam kasus e-KTP bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pesannya adalah agar para saksi bicara jujur. Karena, jika saksi tidak benar di bawah sumpah, itu miliki risiko pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Akan lebih baik bagi saksi yang kooperatif," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (30/3) lalu, jaksa meminta majelis hakim menetapkan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan. Bantahan yang diikuti pencabutan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dipertanyakan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Pasal 174 KUHAP kami minta ditetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dilakukan penahanan untuk yang bersangkutan," ujar jaksa KPK Irene Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). (irm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads