"Dengan ini saya skors 15 menit," ujar Farouk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sidang paripurna kembali ricuh saat dibuka. Kericuhan pertama disebabkan putusan Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi 5 tahun. Putusan tersebut sudah dicabut Farouk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesaat setelah lobi, Farouk mengatakan masih perlu bernegosiasi dengan anggota lain. Akhirnya, rapat diskors selama 60 menit.
"Saya tahu, lobi ternyata tidak mudah. Maka dari ini, rapat kembali diskors 1 jam," ucap Farouk.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan melalui amar bahwa masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Putusan MA inilah yang mengakibatkan agenda rapat hari ini berubah menjadi pembacaan putusan MA.
Dalam putusan MA soal pergantian pimpinan DPD sempat terjadi kesalahan ketik. Putusan ini ramai dibahas saat rapat paripurna DPD. Ada anggota dan pro dan kontra terhadap putusan MA ini. (dkp/imk)











































