Ricuh, Putusan Hemas soal Masa Jabatan Pimpinan DPD Dicabut Farouk

Ricuh, Putusan Hemas soal Masa Jabatan Pimpinan DPD Dicabut Farouk

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 20:28 WIB
Sidang Paripurna DPD rusuh lagi.(Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPD GKR Hemas sudah menyatakan Tatib DPD 2014 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun berlaku. Namun, di tengah ricuhnya paripurna, pernyataan Hemas itu dicabut oleh Wakil Ketua DPD lainnya, Farouk Muhammad.

"Yang lain gimana ya? Oke, kita cabut. Sama-sama aspirasi anggota kita cabut," ujar Farouk saat sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hemas mengambil putusan tersebut saat membuka rapat. Ia mengetuk palu tanpa meminta persetujuan dari anggota DPD lainnya.

Akibatnya, sempat terjadi kericuhan saat dibukanya rapat. Senator asal Jatim, Ahmad Nawardi, sempat mengambil palu sidang.

Anggota lainnya juga ikut bereaksi dengan menggebrak meja. Mereka pun sempat menuntut Farouk mencabut putusan Hemas soal tatib 2014.

Saat ini, Hemas sudah beranjak dari lokasi. Rapat sendiri masih berjalan. Agenda utama dalam rapat paripurna adalah pembacaan putusan MA soal pergantian pimpinan DPD. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads