Di Paripurna, GKR Hemas Nyatakan Masa Jabatan Pimpinan DPD 5 Tahun

Di Paripurna, GKR Hemas Nyatakan Masa Jabatan Pimpinan DPD 5 Tahun

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 20:16 WIB
Sidang paripurna DPD (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPD GKR Hemas membuka kembali sidang paripurna. Saat membuka sidang, Hemas mengatakan memberlakukan kembali tata tertib 2014.

Tata tertib 2014 DPD memberlakukan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun. "Dengan ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," ujar GKR Hemas saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak lama setelah membuka rapat, kembali terjadi kericuhan. Hemas sendiri langsung keluar dari lokasi. Saat ini, pimpinan sidang tinggal Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Anggota DPD menuntut Farouk mencabut putusan Hemas. Alasannya, putusan Hemas bertentangan dengan tata tertib.

Anggota DPD lainnya berdiri menuntut Farouk mencabut putusan Hemas. Saat ini, Farouk belum mengambil keputusan apakah akan mencabut atau tidak keputusan tersebut.

Rusuh dalam rapat paripurna DPD ini sudah berlangsung sejak siang. Paripurna sempat diskors namun kembali rusuh malam ini. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads