Wakil Ketua DPD GKR Hemas membuka kembali sidang paripurna. Saat membuka sidang, Hemas mengatakan memberlakukan kembali tata tertib 2014.
Tata tertib 2014 DPD memberlakukan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun. "Dengan ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," ujar GKR Hemas saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPD menuntut Farouk mencabut putusan Hemas. Alasannya, putusan Hemas bertentangan dengan tata tertib.
Anggota DPD lainnya berdiri menuntut Farouk mencabut putusan Hemas. Saat ini, Farouk belum mengambil keputusan apakah akan mencabut atau tidak keputusan tersebut.
Rusuh dalam rapat paripurna DPD ini sudah berlangsung sejak siang. Paripurna sempat diskors namun kembali rusuh malam ini. (dkp/imk)











































